Senin, 6 September 2010
Home | Agenda | Buku Tamu | Galeri Foto | Kontak           
 
MENU
Profil Kami
Piagam Deklarasi
Visi dan Misi
Sejarah PK Sejahtera
Susunan Pengurus
Anggota Legislatif
Liputan Media
Refleksi
Kontak


(13/06) Kajian Fiqh Sunnah digelar oleh DPD PKS Kota Ambon di Masjid Al Ikhwan BTN Manusela

GEDUNG DAKWAH
DPW PKS MALUKU

Jalan Raya Tanah Rata
Batu Merah Ambon
Telp/Fax (0911) 355834

LINK
DPP PK-Sejahtera
Fraksi PKS DPR RI

Anda pengunjung ke-


Jumlah Pengunjung
yang Online : 5

 

Powered by:

LIPUTAN MEDIA

Pemprov Endapkan Dana Koperasi Rp 1,7 M
Dikirim pada hari Kamis, 10 Jun 2010 05:44 WIB

Ambon, AE.- Dana sebesar Rp 1,7 miliar yang mestinya dialokasikan Dinas Koperasi Maluku kepada koperasi di kabupaten dan kota, diendapkan Pemerintah Provinsi Maluku sejak tahun 2009 tanpa kejelasan.

DPRD Maluku mengendus ada ketidakberesan dalam kasus ini, karena itu, kemarin, pemerintah dipanggil untuk dimintai keterangannya. Sekretaris daerah Ros Farfar dinilai paling bertanggungjawab. Kemarin, Komisi D DPRD Maluku dalam rapat yang dihadiri Dinas Koperasi Maluku dan Asisten II Setda Maluku, mempersoalkan kenapa dana itu ditahan pemerintah. Pemerintah beralasan dana tidak dicairkan karena tidak adanya koordinasi yang baik antara Dinas Koperasi dengan satuan kerja Gubernur Maluku.

Dana itu telah disetujui penggunaannya pada Desember tahun 2008 untuk implementasi APBD 2009. Dinas Koperasi baru mengetahui keberadaan dana itu pada Oktober 2009. Penyampaiannya hanya secara lisan, tanpa melalui kebiasaan dalam administrasi birokrasi. Karena itu, Dinas Koperasi juga terlambat memberikan informasi kepada kabupaten dan kota. Buntutnya permohonan dari kabupaten dan kota untuk merealisasi dana tersebut mengalami keterlambatan.

Usulan baru bisa diterima Pemda Maluku pada Desember 2009. Sementara saat itu telah melewati masa deadline implementasi anggaran, karena telah memasuki pembahasan APBD 2010. Pimpinan Rapat, Ramli Mahulette menyesalkan sikap pemprov yang kurang proaktif dalam merealisasikan anggaran.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Maluku, Suhfi Majid, mengatakan keterlambatan menyampaikan informasi kepada Dinas Koperasi, merupakan bentuk koordinasi yang buruk. “Jika dari Setda memberitahukan lebih awal tentang segala persyaratan, tentu segala administrasinya bisa diselesaikan lebih awal pula. Namun karena pemberitahuan disampaikan Oktober, sudah tentu segala pengurusan mengalami keterlambatan,” tandas Suhfi. Komisi D melihatnya sebagai kesengajaan yang dilakukan pemerintah. Padahal itu tidak boleh terjadi.

Wakil rakyat juga menemukan adanya kejanggalan lain terkait masuknya dana itu ke rekening sekertariat daerah pada pos bantuan sosial. Tapi disampaikan kepada masyarakat bahwa ada proses pengembalian. Bagi DPRD kalau namanya bantuan sosial berarti tidak ada pengembalian. Sehingga harus ada ketegasan soal dana sosial ataupun dana bergilir.

Komisi akhirnya memutuskan, ketika dana dianggap sebagai bantuan sosial di tahun 2010, maka tidak boleh ada pengembalian. Supaya rakyat Maluku tahu bahwa itu bantuan sosial yang tidak ada proses pengembaliannya. Sebaliknya jika didefenisikan sebagai dana bergulir, maka Komisi D meminta agar pengelolaan dana tersebut dikembalikan kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir atau LBDB. ”Peran LBDB jangan dikebiri, karena lembaga tersebut dibentuk melalui perda,” kata Anggota Fraksi PKS ini.

Suhfi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti rapat koordinasi, dengan melakukan rapat koordinasi lanjutan. Dalam rapat lanjutan itu Sekda Maluku, Ros Farfar akan dipanggil untuk menjelaskan secara langsung tentang kegagalan pencairan dana tersebut. “Kami akan memanggil Sekda dalam waktu dekat,” tandasnya.

Sekda dianggap paling mengetahui dan bertanggungjawab terhadap dana Rp 1,7 miliar. Asisten II Setda Maluku, Rosmawati Arsyad yang hadir mewakili pemda di Komisi D, tidak bisa berbicara banyak. Karena ia dianggap tidak memiliki kewenangan lebih dalam pengelolaan dana itu.

Sementara itu, kepala Dinas Koperasi Maluku, Romelus Farfar mengatakan, dana Rp 1,7 miliar merupakan dana kedua yang diletakan di satker gubernur, setelah dana pertama pada tahun 2008 sebesar Rp 800 juta, dan sudah diakses oleh koperasi kabupaten dan kota.

Dia mengakui penyebab lain dana tidak bisa dicairkan, adalah usulan dari kabupaten dan kota harus diketahui bupati walikota. Proses administrasi ini membuat keterlabatan untuk mengusulkan ke Pemda Maluku. “Hasil audit BPK mengharapkan usulan harus melalui persetujuan bupati walikota. Saat keputusan bupati walikota tiba, telah melewati tanggal 31 Desember 2009, akibatnya dana tersebut tidak dapat diakses lagi. Dan dana tersebut dikembalikan oleh Pemda Maluku sendiri,” ungkap Farfar.

Source : Ambon Ekspres, Jumat 10 Juni 2010 - http://beta.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=53&id=30038